ads

H Marbun (55 th) warga Desa Paminggir RT 5 Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel dibuat kalang kabut.

H Marbun (55 th) warga Desa Paminggir RT 5 Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel dibuat kalang kabut. Hal ini setelah mengetahui mobil Ford Ranger warna merah KH 8541 AF miliknya menghilang. Yang lebih membuatnya panik, di dalam mobil yang raib itu ada uang tunai Rp850 juta dan emas dengan berat sekitar 20 gram miliknya. Naasnya lagi, pelaku yang membawa kabur sejumlah
barang miliknya itu diduga Udin (35 th), yang selama ini menjadi sopir pribadinya. Udin adalah warga satu kabupaten dengan H Marbun tapi berbeda desa, yakni Desa Danau Panggang Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Kalsel. Informasi yang dirangkum PPost, kejadian ini bermula saat korban H Marbun bersama sopirnya Udin yang sudah bekerja sekitar 1,5 tahun dan bahwa menjadi orang kepercayaannya, mengambil uang sebesar Rp850 juta dari
Bank BRI di Amuntai, Kalsel, Senin (18/1) siang. Kemudian, uang tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna hitam dan ditaruh di bawah jok tempat duduk bagian depan. H Marbun lalu menjemput isteri dan anaknya ke rumah
mereka di Amuntai. Tak lama kemudian, mereka berangkat menuju Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan, Kalteng. Uang tunai untuk modal jual beli emas tetap dibawa. Sesampainya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, mereka berhenti di halaman rumah H Ali (adik ipar korban) dengan maksud untuk beristirahat.
Saat itu, H Marbun dan isterinya keluar dari mobil dan masuk ke dalam rumah H Ali, Senin (18/1) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Udin juga ikut keluar dari mobil, namun tidak masuk ke dalam rumah. Ia hanya duduk berada di teras
depan. Tanpa diketahui, diam-diam Udin berangkat sendiri membawa mobil bosnya dan kabur diperkirakan ke arah Kota Palangka Raya.
Sekitar 30 menit kemudian, saat korban bersama istrinya keluar dari rumah H Ali, mereka kaget melihat mobilnya sudah tidak ada lagi di halaman rumah itu. menduga sopir sengaja membawa uang dan hartanya kabur, saat itu juga H Marbun langsung melaporkan ke Polsek Timpah. Pihak
kepolisian bergerak cepat mencari Udin yang sudah kabur membawa uang ratusan juta tersebut. Alhasil, malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian dibantu warga berhasil menemukan mobil yang dibawa pelaku. Lokasi penemuannya berada di jalan setapak dalam
area hutan dan perkebunan karet di Dusun Krungan, Desa Danau Rawa, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat ditemukan, pintu dan kaca mobil terkunci. Namun kunci beserta STNK mobil ditinggal di jok mobil. Namun, orang yang dicari tidak ada di tempat tersebut. Setelah diperiksa, mobil itu lalu diamankan ke Mapolsek Timpah. Pada saat mobil ditemukan, tas yang berisi uang tidak ada
dan diduga dibawa lari oleh Udin. Pencarian berlanjut, dan sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun
Bukit Lumut, Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, atau sekitar 7 kilometer dari tempat mobil ditemukan, polisi menemukan tas uang milik korban. Tas itu diduga ditinggal pelaku. Di tempat itu, juga ditemukan topi warna kuning
biru merk Emba. Pelaku diduga melarikan diri masuk ke dalam hutan. Sedangkan tas berisikan uang tersebut, sesampainya di
Mapolsek Timpah, langsung dibuka disaksikan oleh korban. Dari jumlah uang sebesar Rp85 juta, diduga hilang sekitar Rp30 juta dan emas 99 karat jenis kalung seberat 20 gram. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto Supriyadi
kala dikonfirmasi, Selasa (19/1), di ruang kerjanya
mengatakan, anggota Polsek Timpah gabungan Polsek Mantangai dan dari Polres Kapuas dibantu sejumlah anggota Resmob Polda Kalteng, kini sedang mengejar pelaku.
“Perbuatan pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelas Wiwin. Pihaknya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Udin, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Pelaku memiliki ciri-ciri berkulit sawo
matang, tinggi sekitar 160 centimeter, ramput pendek keriting, pakai kemeja panjang warna abu-abu bergaris, celana jeans warna hitam. Sedangkan ciri khusus, bibir tersangka ag

0 Response to "H Marbun (55 th) warga Desa Paminggir RT 5 Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel dibuat kalang kabut. "

Posting Komentar

wdcfawqafwef